DPR - Dewan Perwakilan Rakyat

01/24/2022 | News release | Distributed by Public on 01/24/2022 20:50

RUU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Masuk Tahap Sinkronisasi di Baleg

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. Foto: Arief/nvl

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyampaikan, demi melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia, pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (RUU KSDAE) kini sudah sampai pada tahap sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada tahap ini, secara substansi, dirinya berharap RUU KSDAE bisa lebih kuat secara hukum, komprehensif, dan kaya perspektif.

"Saat ini RUU KSDAE sudah di Baleg dan sedang bertahap proses sinkronisasi nantinya akan dibahas dengan pemerintah. Kami ingin substansi dari undang-undang ini bisa komprehensif dan lebih baik," ucap Slamet saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Oleh karena itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI tersebut menekankan penyusunan RUU KSDAE ini harus mempunyai kualitas kebijakan yang baik. Sehingga, pada penerapannya nanti dapat meminimalisir berbagai konflik sekaligus kuat di mata hukum.

Sebagai informasi, RUU KSDAE yang diinisiasi oleh DPR ini akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dianggap sudah tidak mampu melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia baik secara hukum dan sanksi. Dengan dicanangkannya penyusunan RUU KSDAE ini diharapkan bisa menjadi landasan yang kuat, tidak hanya melindungi alam namun juga melindungi hak masyarakat adat dengan kawasan tempat tinggalnya, sehingga antara manusia, alam, dan satwa bisa hidup harmonis tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. (ts/sf)