DPR - Dewan Perwakilan Rakyat

09/22/2021 | News release | Distributed by Public on 09/22/2021 17:45

Kominfo Diminta Segera Tutup Konten Penistaan Agama dan Rasial

Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf. Foto: Jaka/Man

Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyampaikan apresiasi atas ikhtiar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membersihkan berbagai informasi media, khususnya akun dan website dari berbagai konten negatif. Namun menurutnya, Kominfo baru membatasi kepada informasi yang bersifat pornografi dan pornoaksi.

"Kemkominfo belum memasuki ranah penistaan agama yang sensitifitasnya tidak kalah, bahkan bisa memecah belah umat beragama," ucap Muzzammil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo Johnny G. Plate beserta jajaran di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, Kominfo tidak cukup hanya pada konten pornografi. Berbagai konten yang menghina agama apapun di Indonesia atau bersifat rasial agar dapat segera ditutup. "Ini bagian dari Bhineka Tunggal Ika dan bagian penghormatan kita kepada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945," tandasnya.

Mengingat persoalan yang menyangkut masalah penistaan agama tersebut sangat strategis dan penting, Muzzammil meminta Menkominfo untuk bisa mengambil tindakan tegas dan tepat sesegera mungkin demi kebaikan bangsa dan negara.

Menanggapi pernyataan Anggota Komisi I DPR itu, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa tidak boleh ada ruang dan tempat bagi penista agama apapun di Indonesia. Untuk itu harus dilakukan penindakan yang tegas.

"Sejak Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2021, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624 lebih konten negatif. Dengan total konten SARA yang diputus aksesnya sebesar 1.901 konten dan sebanyak 1.521.698 konten dari situs internet dan media sosial," jelas Johnny. (dep/es)