Ministry of Finance of the Republic of Indonesia

08/10/2022 | News release | Distributed by Public on 08/10/2022 23:48

DJKN Bersama Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Properti Tanah dan Bangunan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Slide 1 of 3
Slide 2 of 3
Slide 3 of 3

DJKN Bersama Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Properti Tanah dan Bangunan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Wednesday

10 August 2022

3:40 PM

Jakarta, 10/08/2022 Kemenkeu - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNL Bandarlampung bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI),dan didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat, melakukan kegiatan pemasangan plang penguasaan fisik atas aset properti eks BLBI pada rabu (10/08).

Penguasaan fisik aset properti tersebut berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009.

Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia.

Seperti diketahui, Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. (feb/hpy)