Ministry of Finance of the Republic of Indonesia

10/25/2021 | Press release | Distributed by Public on 10/24/2021 19:51

Menkeu Tegaskan Komitmen Kemenkeu pada Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT

Menkeu Tegaskan Komitmen Kemenkeu pada Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT 25/10/2021 8:45:10

Jakarta, 25/10/2021 Kemenkeu - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) pada Jumat (22/10).

"Langkah ini merupakan langkah yang strategis dalam rangka kita bersama mempersiapkan diri menghadapi proses untuk menjadi anggota FATF yaitu adanya Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF). MER FATF ini akan menjadi bagian yang penting di dalam pertimbangan utama bagi FATF untuk menetapkan kesiapan dan sekaligus komitmen Indonesia menjadi anggota FATF," terang Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara tersebut.

Menkeu menyebut bahwa nota kesepahaman antara PPATK dan Kementerian Keuangan ini juga merupakan dukungan penuh Kementerian Keuangan terhadap pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, dan juga merupakan wujud peran aktif Kemenkeu dan PPATK sebagai anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan TPPU dan TPPT. Selain itu, ia menyebut nota kesepahaman ini juga akan berperan sebagai pedoman dalam melaksanakan kerjasama antara Kemenkeu dan PPATK yang diharapkan akan semakin erat.

"Ruang lingkup dari nota kesepahaman yang akan kami tandatangani mencakup pertukaran data dan atau informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, juga pelaksanaan audit perumusan produk hukum, serta peneliti atau riset, dan juga mencakup aktivitas sosialisasi, penugasan pegawai, dan pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan sistem teknologi informasi," lanjut Menkeu.

Sebelumnya, Menkeu menyebut bahwa sejak tahun 2016 Indonesia terus berupaya untuk dapat masuk menjadi anggota Financial Action Taskforce on Money Laundering (FATF). Pada bulan Juni tahun 2019 yang lalu, Indonesia sudah masuk di dalam status sebagai observer FATF. Menkeu mengatakan bahwa menjadi anggota FATF secara penuh bukan suatu proses yang mudah dan singkat karena ini membutuhkan suatu kesiapan secara nasional dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh anggota FATF.

Menkeu melanjutkan bahwa menjadi bagian dari FATF memiliki tujuan dan arti strategis bagi Indonesia, karena FATF adalah suatu forum kerjasama antar negara yang bertujuan untuk menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal juga yang menyangkut pencucian uang dan pendanaan terorisme ini yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional. Apabila Indonesia bisa menjadi anggota penuh dari FATF, maka Indonesia akan dapat menerapkan aturan-aturan mengenai tindak pidana pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme global.

"Keanggotaan Indonesia dalam FATF ini juga memiliki makna yang sangat penting, yaitu meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia dan terhadap perekonomian nasional yang tentu ujungnya adalah pada meningkatnya rasa percaya/confidence serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia," sambung Menkeu.

Indonesia sendiri telah menerapkan langkah dalam upaya pencegahan tindakan pencucian uang dan tindakan untuk pendanaan terorisme. Dalam hal ini Indonesia membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan pada tahun 2012 berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, sebagaimana yang telah diubah pada Perpres Nomor 117 tahun 2016.

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut telah mencanangkan rencana aksi strategi nasional TPPU dan TPPT pada periode tahun 2020 hingga 2024. Strategi nasional ini terdiri atas lima bagian yaitu meningkatkan kemampuan sektor privat untuk dapat mendeteksi indikasi atau potensi dari TPPU dan TPPT dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko; meningkatan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko; meningkatkan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko; mengoptimalkan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko; dan meningkatkan efektivitas targeted financial sanction dalam rangka mendisrupsi aktivitas terorisme, teroris, organisasi teroris, dan aktivitas proliferasi senjata pemusnah massal.

"Kementerian Keuangan dan PPATK yang sama-sama merupakan anggota dari Komite ini tentu akan terus mendukung langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan bersama dalam rangka partisipasi aktif untuk pencegahan TPPU dan TPPT di Indonesia," terang Menkeu. (nug/mr/hpy)